Peningkatan Mutu Layanan Madrasah melalui Sarpras yang Layak

Peningkatan Mutu Layanan Madrasah melalui Sarpras yang Layak | Sumber : Arahnesia Editorial

Arahnesia.ID – Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia, madrasah memiliki posisi strategis sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mentransmisikan pengetahuan umum, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, dan karakter. Madrasah, baik negeri maupun swasta, telah lama berperan dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pinggiran, pedesaan, dan komunitas sosial-keagamaan.

Namun demikian, tantangan mendasar yang masih dihadapi madrasah adalah ketimpangan sarana dan prasarana (sarpras). Keterbatasan ruang belajar yang layak, laboratorium, perpustakaan, sanitasi, hingga akses teknologi digital berdampak langsung pada mutu layanan pendidikan. Oleh karena itu, ikhtiar Kementerian Agama (Kemenag) dalam membangun dan merevitalisasi sarpras madrasah menjadi agenda strategis untuk meningkatkan akses, pemerataan, dan kualitas pendidikan.

Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia unggul, pemerataan pembangunan, serta penguatan pendidikan sebagai prioritas nasional. Pada saat yang sama, kebijakan ini juga beririsan erat dengan Asta Program Prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama, khususnya dalam penguatan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.

Perbaikan Sarpras Madrasah yang Direncanakan akan Direvitalisasi melalui program hasil terbaik cepat (PHTC). Program PHTC diarahkan untuk revitalisasi ribuan madrasah di seluruh Indonesia. Target nasional adalah 2.120 madrasah yang akan diperbaiki melalui skema revitalisasi sejak 2024–2025.  Dari target tersebut, 190 madrasah telah selesai direvitalisasi pada 2025 sisanya masih perlu dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya.

Tingkat kerusakan Sarpras Madrasah berada dalam kondisi rusak sedang hingga berat, sehingga perlu mendapatkan prioritas rehabilitasi melalui PHTC. Jumlah spesifik madrasah menurut tingkat kerusakan (rusak sedang dan rusak berat) untuk keseluruhan nasional belum dirilis secara resmi

Data kondisi Sarpras (Survey Internal Tahap II PHTC 2025) pada 22 September 2025), terdapat rincian instansi/provinsi yang menunjukkan di beberapa wilayah, tim survei melaporkan jumlah madrasah dengan kondisi rusak berat dan rusak sedang setelah validasi lapangan. Secara nasional yang dipublikasikan, sehingga angka total nasional belum bisa disajikan di luar konteks target program (misalnya 2.120 madrasah PHTC).

Baca Juga  EMIS untuk Tata Kelola Pendidikan Keagamaan

Perencanaan PHTC 2025–2029 kemungkinan akan disusun berdasarkan hasil survei EMIS valid dan verifikasi lapangan, usulan madrasah melalui Education Management Information System (EMIS),  prioritas wilayah 3T dan kebutuhan tingkat kerusakan.  Untuk mendapatkan data kuantitatif resmi dan lengkap 2025–2029, biasanya Kemenag menerbitkan Laporan Tahunan/Triwulan atau Lembar Statistik Sarpras EMIS.

Madrasah memiliki karakter unik dalam sistem pendidikan nasional. Selain menjalankan kurikulum nasional, madrasah juga mengintegrasikan pendidikan agama secara komprehensif. Keberadaan madrasah swasta, yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan madrasah negeri, menjadi bukti kuat peran masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam banyak kasus, madrasah swasta hadir di daerah-daerah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh layanan pendidikan formal negeri. Dengan demikian, pembangunan sarpras madrasah bukan sekadar urusan teknis fisik, melainkan kebijakan afirmatif negara untuk memastikan hak pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara.

Kementerian Agama memandang bahwa peningkatan sarpras madrasah adalah prasyarat utama untuk memperluas akses pendidikan yang aman, nyaman, dan bermutu. Ruang kelas yang layak, fasilitas sanitasi yang sehat, serta lingkungan belajar yang ramah anak dan inklusif merupakan elemen dasar yang menentukan keberhasilan proses pembelajaran.

Ikhtiar Kementerian Agama dalam membangun sarpras madrasah dilakukan melalui berbagai kebijakan dan program strategis. Pertama, melalui alokasi anggaran yang berkeadilan, Kemenag mengarahkan bantuan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, kantor, asrama, serta fasilitas pendukung lainnya bagi madrasah negeri dan swasta.

Kedua, Kemenag mendorong program revitalisasi sarpras berbasis kebutuhan riil madrasah. Pendekatan ini menempatkan madrasah sebagai subjek, bukan objek pembangunan, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar menjawab permasalahan lapangan. Madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi prioritas utama dalam kebijakan afirmatif ini.

Baca Juga  Kurikulum Merdeka Berbasis Cinta

Ketiga, pembangunan sarpras madrasah juga diarahkan untuk mendukung transformasi digital pendidikan. Penyediaan laboratorium komputer, akses internet, perangkat TIK, dan ruang pembelajaran berbasis teknologi menjadi bagian integral dari upaya peningkatan mutu. Hal ini penting agar madrasah tidak tertinggal dalam arus digitalisasi pendidikan nasional dan global.

Keempat, Kemenag mengintegrasikan pembangunan sarpras dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan. Konsep madrasah hijau (green madrasah) mulai diperkenalkan melalui pengelolaan sanitasi yang baik, pemanfaatan energi ramah lingkungan, serta penataan lingkungan sekolah yang sehat dan edukatif.

Sarana dan prasarana yang memadai memiliki korelasi langsung dengan mutu layanan pendidikan. Ruang belajar yang layak meningkatkan konsentrasi dan kenyamanan peserta didik. Laboratorium dan perpustakaan yang memadai mendorong pembelajaran aktif, kritis, dan berbasis literasi. Sementara itu, fasilitas teknologi membuka ruang pembelajaran inovatif yang relevan dengan kebutuhan abad ke-21.

Dalam konteks madrasah, peningkatan sarpras juga berkontribusi pada penguatan integrasi ilmu pengetahuan dan nilai keagamaan. Fasilitas pembelajaran yang baik memungkinkan guru mengembangkan metode pembelajaran yang kreatif, kontekstual, dan berorientasi pada penguatan karakter moderat, toleran, dan berakhlak mulia.

Bagi madrasah swasta, dukungan sarpras dari Kementerian Agama menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperkuat peran masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan penyelenggara madrasah swasta menciptakan ekosistem pendidikan yang kolaboratif dan berkeadilan.

Pembangunan sarpras madrasah memiliki relevansi kuat dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam aspek pembangunan sumber daya manusia unggul dan pemerataan pembangunan. Madrasah yang memiliki sarpras memadai akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual.

Selain itu, kebijakan afirmatif bagi madrasah di daerah tertinggal mencerminkan komitmen negara untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah. Pendidikan yang berkualitas tidak lagi menjadi hak eksklusif masyarakat perkotaan, tetapi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun dan Recovery Penuh Empati

Dengan demikian, pembangunan sarpras madrasah merupakan investasi jangka panjang negara dalam menyiapkan generasi emas Indonesia yang berdaya saing, berkarakter, dan berakar pada nilai-nilai kebangsaan.

Asta Protas Kementerian Agama menempatkan peningkatan kualitas layanan keagamaan dan pendidikan sebagai prioritas utama. Pembangunan sarpras madrasah menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan layanan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik.

Melalui sarpras yang memadai, madrasah dapat menjadi pusat pembelajaran moderasi beragama, toleransi, dan harmoni sosial. Hal ini sejalan dengan visi Kemenag dalam memperkuat peran agama sebagai inspirasi pembangunan dan perekat persatuan bangsa.

Selain itu, peningkatan sarpras juga mendukung reformasi birokrasi layanan pendidikan di lingkungan Kemenag, karena tata kelola madrasah yang baik membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai dan transparan.

Ikhtiar Kementerian Agama dalam membangun sarana dan prasarana madrasah swasta dan negeri merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperbaiki akses dan mutu layanan pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis pendidikan, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan berkelanjutan.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Asta Protas Kementerian Agama, pembangunan sarpras madrasah menjadi fondasi penting dalam melahirkan generasi Indonesia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing global tanpa kehilangan jati diri keagamaan dan kebangsaan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan, madrasah akan semakin kokoh sebagai pilar peradaban dan masa depan Indonesia. (*)