Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang. Dalam menjalankan operasional dan publikasi jurnalistiknya, Arahnesia.ID secara penuh tunduk dan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.

Sebagai bentuk ringkasan komitmen redaksi kami:

  • Verifikasi dan Keberimbangan: Setiap berita wajib melalui verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain menuntut verifikasi silang secara cepat untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  • Konten Buatan Pengguna (Komentar & Opini): Arahnesia.ID tidak mewajibkan proses editing awal pada kolom komentar. Namun, redaksi berhak penuh mencabut atau menghapus komentar yang mengandung unsur hoaks, fitnah, SARA, atau ujaran kebencian setelah konten tersebut dipublikasikan.

  • Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Ralat, koreksi, maupun hak jawab atas kekeliruan informasi diselesaikan secara proporsional. Setiap perbaikan wajib ditautkan pada artikel berita yang bersangkutan disertai waktu penyesuaian (Catatan Redaksi).

  • Pencabutan Berita: Artikel yang telah tayang tidak dapat dicabut atas permintaan pihak luar, kecuali atas dasar pertimbangan masa depan anak, pelanggaran norma kesusilaan, atau rekomendasi resmi dari Dewan Pers.

Pedoman Pemberitaan Media Siber selengkapnya mengacu pada peraturan resmi yang diterbitkan dan dapat diakses publik melalui situs web Dewan Pers.