Arahnesia.ID – Bulan Ramadan selalu dipahami sebagai momentum spiritual bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan, solidaritas sosial, dan kepedulian terhadap kaum dhuafa. Namun dalam realitas sosial masyarakat, Ramadan juga sering memperlihatkan fenomena yang paradoksal: meningkatnya aktivitas pengemis yang berkeliling dari rumah ke rumah atau di ruang publik. Fenomena ini tidak hanya menunjukkan kebutuhan ekonomi masyarakat miskin, tetapi juga menimbulkan pertanyaan kritis. Apakah praktik tersebut mencerminkan kegagalan sistem sosial dalam mengelola kemiskinan dan distribusi kesejahteraan?
Di satu sisi, masyarakat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak sedekah, zakat, dan infak selama Ramadan. Namun di sisi lain, munculnya pengemis yang masif justru mengindikasikan adanya ketimpangan distribusi filantropi serta lemahnya sistem pengelolaan kesejahteraan sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan moral, struktural, dan tata kelola sosial.
Kemiskinan sebagai Realitas Sosial yang Belum Terselesaikan
Data statistik menunjukkan bahwa kemiskinan masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada Maret 2025 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai sekitar 23,85 juta orang atau 8,47 persen dari total populasi.
Angka tersebut memang menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya, namun jumlah tersebut tetap sangat besar dalam konteks negara dengan sumber daya ekonomi yang terus berkembang. Bahkan, ketimpangan kemiskinan antara desa dan kota masih cukup tinggi, di mana tingkat kemiskinan di pedesaan mencapai sekitar 11,03 persen, lebih tinggi dibandingkan perkotaan sekitar 6,73 persen.
Fakta ini menunjukkan bahwa kemiskinan masih tersebar luas di berbagai wilayah dan kelompok sosial. Dalam kondisi seperti ini, munculnya fenomena pengemis pada bulan Ramadan seharusnya tidak dilihat semata sebagai perilaku individu, melainkan sebagai indikator adanya masalah struktural dalam sistem kesejahteraan sosial.
Dalam perspektif sosiologi, kemiskinan seringkali dipahami sebagai bentuk kemiskinan struktural, yaitu kondisi yang terjadi akibat ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi, pendidikan, dan kesempatan kerja. Fenomena pengemis yang muncul secara musiman pada Ramadan memperlihatkan bahwa sebagian masyarakat masih bergantung pada belas kasih publik untuk bertahan hidup.
Kritik terhadap Budaya Filantropi yang Tidak Terstruktur
Islam sebenarnya memiliki sistem ekonomi sosial yang sangat kuat melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Sistem ini dirancang bukan hanya untuk membantu kaum miskin secara karitatif, tetapi juga untuk memberdayakan mereka agar keluar dari lingkaran kemiskinan.
Namun dalam praktiknya, filantropi Islam di masyarakat seringkali bersifat sporadis dan tidak terkoordinasi. Banyak orang memberikan sedekah secara langsung kepada pengemis di jalan atau yang datang ke rumah, tanpa mempertimbangkan aspek pemberdayaan jangka panjang. Pola ini justru berpotensi mempertahankan budaya meminta-minta sebagai strategi bertahan hidup.
Padahal potensi zakat di Indonesia sebenarnya sangat besar. Data lembaga filantropi menunjukkan bahwa pengumpulan zakat nasional mencapai sekitar Rp32,3 triliun pada tahun 2023, dengan penyaluran sekitar Rp31,1 triliun kepada masyarakat yang membutuhkan.
Walaupun jumlah ini cukup besar, banyak pakar ekonomi Islam menilai bahwa potensi zakat nasional sebenarnya jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi yang ada. Artinya, masih terdapat kesenjangan antara potensi zakat dan pengelolaannya secara efektif untuk mengentaskan kemiskinan.
Dalam konteks ini, keberadaan pengemis yang meningkat pada bulan Ramadan dapat dilihat sebagai kritik sosial terhadap praktik filantropi yang belum sepenuhnya sistematis dan berorientasi pada pemberdayaan.
Tanggung Jawab Muzakki dan Sensitivitas Sosial
Dalam ajaran Islam, orang yang memiliki kemampuan ekonomi (muzakki) memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk membantu kaum mustahik (penerima zakat). Prinsip ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sosial.
Sejumlah ulama klasik maupun kontemporer menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen keadilan sosial dalam Islam. Pemikir Muslim terkenal Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa zakat bukan sekadar ibadah ritual, tetapi juga mekanisme redistribusi kekayaan agar kesenjangan sosial tidak semakin melebar. Melalui zakat, kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, tetapi juga menjangkau kelompok masyarakat yang lemah.
Dalam Al-Qur’an juga ditegaskan bahwa harta tidak boleh hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan tanggung jawab sosial dalam kehidupan ekonomi.
Namun dalam realitas masyarakat modern, masih sering terlihat kontras antara kemewahan sebagian kelompok masyarakat dengan kemiskinan yang dialami kelompok lain. Ramadan yang seharusnya menjadi momentum solidaritas sosial terkadang justru memperlihatkan fenomena konsumsi berlebihan, pesta makanan, dan gaya hidup mewah.
Situasi ini memunculkan kritik moral bahwa kepedulian sosial belum sepenuhnya menjadi kesadaran kolektif masyarakat. Jika para muzakki memiliki sensitivitas sosial yang tinggi, maka fenomena pengemis yang berkeliling rumah pada bulan Ramadan seharusnya dapat diminimalisasi melalui sistem distribusi zakat yang lebih efektif.
Peran Negara dan Lembaga Filantropi
Dalam konteks negara modern, pengentasan kemiskinan tidak dapat hanya diserahkan kepada individu. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Lembaga seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta organisasi masyarakat Islam memiliki peran strategis dalam mengelola dana zakat secara profesional. Pengelolaan zakat tidak hanya sebatas penyaluran bantuan konsumtif, tetapi juga harus diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi seperti pelatihan usaha, bantuan modal produktif, pendidikan, dan penguatan kapasitas masyarakat miskin.
Selain itu, pemerintah melalui kementerian dan dinas sosial juga harus memiliki data kemiskinan yang akurat dan terintegrasi sehingga bantuan sosial dapat tepat sasaran. Tanpa data yang akurat, program pengentasan kemiskinan berisiko tidak efektif dan hanya bersifat sementara.
Pendekatan jemput bola juga menjadi penting dalam menangani fenomena pengemis. Pemerintah, lembaga sosial, dan organisasi keagamaan perlu melakukan pendataan langsung terhadap kelompok masyarakat yang rentan agar mereka dapat diberikan bantuan yang lebih berkelanjutan.
Menuju Filantropi yang Berkeadilan
Fenomena pengemis yang muncul setiap Ramadan seharusnya menjadi bahan refleksi bersama bagi masyarakat, lembaga filantropi, dan pemerintah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pengentasan kemiskinan masih memerlukan pendekatan yang lebih sistematis dan berkeadilan.
Filantropi Islam tidak boleh berhenti pada praktik karitatif yang hanya memberikan bantuan sesaat. Sebaliknya, filantropi harus diarahkan pada transformasi sosial yang mampu mengangkat martabat manusia. Tujuan akhirnya bukan hanya mengurangi kemiskinan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang mandiri dan bermartabat.
Ramadan sejatinya adalah momentum spiritual untuk memperkuat solidaritas sosial. Jika zakat, infak, dan sedekah dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan, maka fenomena pengemis musiman dapat ditekan secara signifikan.
Dengan demikian, kritik terhadap fenomena pengemis Ramadan bukan dimaksudkan untuk menyalahkan kaum miskin, melainkan untuk menggugah kesadaran kolektif bahwa kemiskinan adalah tanggung jawab bersama. Melalui sinergi antara masyarakat, lembaga filantropi, dan negara, distribusi kesejahteraan dapat diwujudkan secara lebih adil dan merata.
Pada akhirnya, keberhasilan Ramadan bukan hanya diukur dari meningkatnya ritual ibadah, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu menghadirkan keadilan sosial dan kepedulian terhadap sesama. (*)
