Ironi Prioritas Negara: Ketika PPPK SPPG Didahulukan, Guru Honorer Tetap Terpinggirkan

Ironi Prioritas Negara: Ketika PPPK SPPG Didahulukan, Guru Honorer Tetap Terpinggirkan | Sumber: Istimewa

Arahnesia.ID – Langkah pemerintah yang memprioritaskan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada sektor tertentu seperti SPPG, sementara ribuan guru honorer masih berjuang tanpa kepastian kesejahteraan dan pengakuan status, mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola kebijakan sumber daya manusia sektor publik, khususnya pendidikan. Kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi kepegawaian, tetapi menyentuh aspek keadilan sosial, etika kebijakan publik, dan keberpihakan negara terhadap aktor utama pendidikan.

Guru honorer merupakan tulang punggung pendidikan di banyak daerah, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal. Mereka mengisi kekosongan akibat keterbatasan formasi ASN, sering kali mengajar dengan beban kerja setara guru tetap, namun menerima upah yang jauh dari standar kelayakan hidup. Dalam perspektif teori keadilan distributif (distributive justice), kondisi ini menunjukkan ketimpangan struktural: mereka yang berkontribusi besar justru memperoleh kompensasi paling minim.

Ironisnya, alih-alih menjadikan guru honorer sebagai prioritas utama dalam kebijakan pengangkatan aparatur negara, pemerintah justru lebih cepat melantik PPPK di sektor lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara telah menempatkan pendidikan sebagai prioritas strategis, atau sekadar jargon kebijakan? Jika pendidikan diakui sebagai investasi jangka panjang bangsa, maka aktor utamanya guru semestinya menjadi subjek utama kebijakan afirmatif.

Dari sudut pandang kebijakan publik, langkah ini mencerminkan problem inkonsistensi antara tujuan normatif dan implementasi. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang berhak atas penghasilan layak dan jaminan kesejahteraan. Namun dalam praktiknya, negara seolah membiarkan guru honorer berada dalam kondisi “status abu-abu”: dibutuhkan, tetapi tidak diprioritaskan.

Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi menurunkan motivasi dan kualitas pendidikan. Guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi akan sulit mencapai profesionalisme optimal. Dalam jangka panjang, ketidakadilan struktural ini dapat berdampak pada rendahnya mutu pembelajaran dan memperlebar kesenjangan pendidikan antarwilayah sebuah kontradiksi terhadap visi pemerataan pendidikan nasional.

Baca Juga  Mahasiswa Ungkap Proyek Batas Jalan Masalili Mangkrak, Kejari Muna Diminta Periksa Pj Kades, Sekretaris, Bendahara dan TPK

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan reorientasi kebijakan dengan menempatkan guru honorer sebagai prioritas utama dalam pengangkatan ASN/PPPK, disertai skema transisi yang adil dan manusiawi. Kebijakan kepegawaian tidak boleh semata-mata berlandaskan efisiensi administratif, tetapi harus berpijak pada prinsip keadilan, keberlanjutan pendidikan, dan penghargaan terhadap pengabdian.

Jika negara gagal membaca urgensi ini, maka pelantikan PPPK SPPG di tengah ketertinggalan nasib guru honorer akan tercatat sebagai ironi kebijakan: negara hadir secara administratif, tetapi absen secara moral dalam dunia pendidikan.(*)