Arahnesia.ID – Mengawali bulan Februari dengan semangat progresif, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja menggelar Dialog Publik bertajuk “Kupas Tuntas Revisi UU Pilkada: Penguatan Kedaulatan Rakyat atau Beban Demokrasi?” pada Minggu (1/2). Bertempat di Kedai Umah Pradja, diskusi ini menjadi wadah kritis menyikapi isu krusial mengenai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD.
Acara ini dipandu langsung oleh Fikih Fathul Rohman selaku Moderator dan menghadirkan panelis lintas sektor, mulai dari akademisi, penyelenggara pemilu (Bawaslu), hingga praktisi politik dari DPRD Kabupaten Buleleng. Diskusi pun berlangsung hangat dengan kehadiran perwakilan organisasi Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas di Kabupaten Buleleng.
Isu utama yang menjadi sorotan adalah kekhawatiran akan terjadinya kemunduran demokrasi jika hak pilih rakyat dicabut dan dikembalikan kepada parlemen. Akademisi I Wayan Budiarta menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak bisa lahir secara instan, melainkan harus berpijak pada payung hukum yang memenuhi tiga landasan utama.
“Demokrasi yang berkualitas akan hadir jika payung hukum dibentuk berdasarkan prinsip keadilan serta mempertimbangkan landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis secara matang,” tegas Budiarta.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, memberikan pandangan dari sudut pandang hukum tata negara. Ia menyoroti ambiguitas dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menjadi celah perdebatan regulasi ini.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis. Namun, frasa ‘dipilih secara demokratis’ ini memang bersifat debatable karena tidak secara eksplisit mencantumkan kata ‘langsung oleh rakyat’. Inilah yang kemudian memicu tafsir yang beragam dalam penyusunan regulasi,” papar Ganesha.
Dari sudut pandang legislatif, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Dewa Komang Yudi, memberikan peringatan keras terhadap risiko yang muncul jika pilkada tidak lagi dipilih langsung. Menurutnya, ruang partisipasi publik akan tereliminasi secara otomatis jika kedaulatan tersebut dipindahkan ke ruang-ruang rapat DPRD.
“Jika kita ingin demokrasi berjalan dengan baik, maka yang harus diperbaiki adalah tata kelola dan pengetatan regulasi, bukan justru memangkas hak pilih rakyat. Esensi demokrasi hanya akan tercapai jika kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat,” pungkas Dewa Komang Yudi.
Disela Dialog ini, mahasiswa aktif menyampaikan kritik dan pertanyaan. Ketua BEM Rema Undiksha, I Wayan Reka Ningcaya Bawa, menilai persoalan utama demokrasi lokal bukan terletak pada sistem pemilihan, melainkan pada lemahnya penindakan terhadap politik uang. Hal senada disampaikan oleh Muhammad Yoga Ramadhan dari HMI Singaraja, yang mempertanyakan motif di balik revisi undang-undang tersebut.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa dari Institut MPU Kuturan, Komang Trisna Jaya Andika Putra, meminta adanya langkah konkret untuk menekan biaya politik tanpa menggorbankan hak pilih masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Singaraja, Didit Kurniadin, menegaskan dialog ini menjadi ruang kolaborasi dan kritis untuk merespons kebijakan publik. “Kami menentang kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan masyarakat. Ada intrik politis dalam revisi UU Pemilu yang berpotensi mengedepankan kepentingan elit,” ujarnya.
Dialog publik ini bukan sekadar diskusi seremonial, melainkan sebuah alarm bagi seluruh elemen masyarakat di Buleleng. Ketika regulasi mulai goyah di antara kepentingan politik dan prinsip konstitusi, mahasiswa dan aktivis dituntut untuk tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal jalannya demokrasi.
Revisi UU Pilkada adalah pertaruhan besar. Apakah Indonesia akan melangkah maju memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru melangkah mundur menuju era di mana suara rakyat hanya menjadi komoditas di meja perundingan elit. Satu yang pasti, demokrasi tanpa partisipasi langsung rakyat adalah demokrasi yang kehilangan jiwanya.(*)










